Waspada! Peredaran Ganja Berbentuk Coklat di Bogor, Polisi: Targetnya Anak Muda
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskoba Kompol Eka Chandra saat menunjukkan barang bukti Coklat Ganja.-Nanda Ibrahim -Bogor Aktual
BogorAktual.id - Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beragam jenis berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota dalam sebulan terakhir di Januari 2024.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 49,59 gram, ganja 1,87 kilogram, tembakau sintetis 15,50 kilogram dan obat-obatan terlarang serta psikotropika sebanyak 5.115 butir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dalam penanganan kasus tersebut ditemukan modus varian terbaru yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Bogor Kota. Yakni, tembakau sintetis dan ganja yang diracik khusus menggunakan tambahan coklat atau dengan sebutan Coklat Ganja.
Coklat ganja itu berbentuk bulat seukuran biji salak dengan berat sekitar 5 gram dan dikemas menggunakan wadah kecil seperti kemasan toples sambal. Harganya dibanderol Rp100 ribu per butir.
Peredaran narkotika dengan modus baru itu berhasil dibongkar dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21) yang diciduk di rumah kontrakan di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Lokasi tersebut dijadikan tempat produksi oleh ke empat tersangka. Pasalnya, saat digrebek polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis, ganja hingga coklat ganja beserta sejumlah peralatan untuk meracik.
"Mereka merupakan pelaku pembuatan home industry tembakau sintetis dan coklat narkotika jenis ganja. Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu menyewa kontrakan tersebut," kata Bismo saat Konferensi Pers pada Kamis (1/2) petang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penggerebekan, kata Bismo, di antaranya tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 52,73 gram, ganja dengan berat keseluruhan 1,38 kg dan coklat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 173 gram.
Ia menambahkan, dari total 34 tersangka dua di antaranya merupakan perempuan berinisial VR (23) dan DA (25). Keduanya terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu sebagai pengguna.
Dalam kasus tembakau sintetis yang total barang buktinya mencapai 15,50 kilogram, paling banyak didapatkan dari dua orang tersangka berinisial MFR (19) dan AAP (25). Mereka memproduksi di salah satu apartemen di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Keduanya merupakan residivis perkara tembakau sintetis. Menurut pengakuan kedua tersangka baru sewa kontrak apartemen tersebut selama dua minggu dan telah memproduksi sebanyak 2 kali," beber Bismo.
"Untuk produksi pertama sebanyak 2 kilogram tembakau sintetis dan sudah habis terjual. Kemudian untuk produksi kedua dapat di amankan barang bukti dengan total tembakau sintetis 12,6 kilogram dan bahan mentah 1,8 kg," ungkapnya.
Kasatreskoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menambahkan, dalam kasus coklat ganja para tersangka berinovasi dengan mencampurkan ganja yang sudah dibubuhkan dan dicampur dengan coklat.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung dia, para tersangka memasarkan produk coklat ganja tersebut kepada anak-anak muda di wilayah Bogor yang berusia di bawah 30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News