Pemkot Bogor Layangkan SP 1 ke Manajemen Mie Gacoan NV Sidik, Pelaku Usaha Lain Diminta Tertib

Pemkot Bogor Layangkan SP 1 ke Manajemen Mie Gacoan NV Sidik, Pelaku Usaha Lain Diminta Tertib

Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penyegelan terhadap salah satu gerai Resto Mie Gacoan di Kota Bogor, Kamis (24/11/2023) -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim

"Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023," terang Agus. 

Untuk itu, agar hal ini tidak terulang kembali, menurut dia, maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan Komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian," ucap dia. 

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki," paparnya. 

"Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha," tegas Agus. 

Ia juga menekankan, dengan melengkapi seluruh perizinan maka pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News