Tergoda Uang Haram, 70 Selebgram Cantik Diperalat Kakak Beradik untuk Promosikan Situs Judi Online

Kedua tersangka kasus judi online saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (28/6). -Nuke Rizki-Bogor Aktual
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News