Stop Peredaran Miras di Kota Bogor, Satpol PP Musnahkan Ribuan Miras Ilegal

Stop Peredaran Miras di Kota Bogor, Satpol PP Musnahkan Ribuan Miras Ilegal

Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach saat memberikan keterangan sebelum melakukan pemusnahan ribuan miras ilegal di kantornya, Seni (8/7). -Bogor Aktual-Nuke Rizki

BogorAktual.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melaksanakan aksi pemusnahan barang bukti dari penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang tersebar di wilayah Kota Bogor pada Senin, 8 Juli 2024. 

Sebanyak 1890 botol minuman keras berbagai macam merk berhasil distop peredarannya dan dimusnahkan di Markas Komando Satpol PP Kota Bogor, yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara.

"Tindakan ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, mulai dari bulan April hingga Juni. Kami berhasil menyita sebanyak 1890 botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin dari pemerintah," ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut. 

Dia melanjutkan, ribuan botol minuman keras tersebut ditemukan dari sejumlah warung yang keras kepala dan tak mengindahkan peringatan di kawasan Warung Jambu.

Dalam patroli malam di dua wilayah, yaitu Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal, petugas berhasil mengamankan sekitar 700 botol minuman keras dari dua kios dalam satu malam berpatroli. 

"Kami sangat memperhatikan aduan dan masukan dari masyarakat, dan kami bertekad untuk mengambil tindakan lanjutan," kata Agustian Syach. 

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan langkah tegas dengan membongkar lapak pedagang miras yang masih nekat melanggar aturan di Kota Bogor. 

"Lokasi-lokasi di Tanah Sareal dan Bogor Utara yang melakukan pelanggaran akan segera kami bongkar, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Bogor Tengah," tegas dia. 

Agus -sapaanya- membeberkan, bahwa warung-warung tersebut merupakan tempat favorit para penikmat minuman keras, namun telah beberapa kali diingatkan namun tetap bersikeras beroperasi. 

"Kami akan terus melaksanakan tindakan serupa. Salah satu warung miras di Bogor Tengah sudah kami bongkar karena tetap melanggar aturan meskipun sudah beberapa kali ditindak, dan kami telah meminta Kabid Gakumda untuk mengevaluasi lebih lanjut terkait hal tersebut," papar Agus. 

Saat melakukan patroli malam, Satpol PP kerap menemukan remaja yang terlibat tawuran dan mengonsumsi minuman keras di beberapa lokasi, termasuk di Warung Jambu. 

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap toko dan warung di Kota Bogor yang menjual minuman keras tanpa izin, dengan melakukan penutupan, penyegelan, dan memastikan tidak ada lagi aktivitas penjualan miras di sana.

"Sanksi awal yang akan diberlakukan adalah penyegelan, namun jika pelanggaran terus terjadi, kami siap melakukan pembongkaran. Kami meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor," tandas Agus. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News