PN Cibinong Undur Sidang Vonis Terdakwa BS, Ini Harapan Kuasa Hukum!

PN Cibinong Undur Sidang Vonis Terdakwa BS, Ini Harapan Kuasa Hukum!

Kuasa Hukum BS, Bernhad saat ditemui di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (5/8) -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Pengusaha plastik asal Bandung, BS, harus menunggu beberapa hari lagi untuk mengetahui vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor (PN Cibinong).

Rencananya, hari ini Senin 5 Agustus 2024 menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh BS untuk mengetahui apakah ia akan mendapat hukuman atau tidak terkait dengan dugaan penggelapan.

Namun, keputusan pembacaan vonis ditunda hingga hari Jumat 9 Agustus 2024 karena jadwal sidang vonis yang padat. 

Sebelumnya, BS telah dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan pada sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Haripin A Tumpa PN Cibinong, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen menyampaikan alasan penundaan tersebut. 

Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan karena jadwal sidang vonis yang padat.

“Karena hari ini jadwal sidang vonis padat maka untuk pembacaan terdakwa diundur hari Jumat depan,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam sidang, Senin (5/8). 

Bernhard, selaku Kuasa Hukum BS merespon dengan terkait penundaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan majelis hakim dan memahami kesibukan yang dihadapi oleh majelis hakim.

Dirinya mengaku siap untuk menerima apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim. 

“Kita hormati putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terhadap klien saya,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri sidang. 

Ia berharap bahwa putusan nantinya akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat hingga BS diputus bebas. 

“Tahapan persidangan sudah dilewati dan tinggal putusan. Tentu saja putusan akhir nanti kita belum tahu karena itu kewenangan majelis hakim. Mudah mudahan putusan nanti memiliki nuansa keadilan dan kepastian hukum bagi kita semua,” tukas Bernhard. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News