Tok! PN Cibinong Bebaskan BS dari Tahanan, Hakim Minta Pulihkan Nama Baik
Bernhard selaku Penasehat Hukum terdakwa Budianto Soenjaya, saat ditemui di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (9/8).-Bogor Aktual-Nanda Ibrahim
"Ini yang perlu kita catat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan," tegasnya.
Sebab, sambung dia, terungkap di fakta persidangan bahwa semua alur cerita persoalan yang dibuat pelapor mengarahkan kepada pidana tetapi dipersidangan terungkap ada PPJB, ada surat tugas, ada surat pernyataan dari Hendra yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada terdakwa.
"Jadi ada surat pernyataan Hendra, jadi jangan bohong. Karena ada surat pernyataan pada tahap penyidikan tapi tidak disita oleh penyidik Polri," bebernya.
"Bukti ituilah dilampirkan dalam pledoi kemarin, ada bukti pernyataan Hendra hasil penjualan tanah 9.000 meter yang di Sentul adalah kepada Budianto. Jadi tindakan Budi atas restu dan kuasa resmi Roy, dan saksi Roy mengakuinya," imbuh Bernhard.
Darwin Panggabean pun menambahkan, bahwa dasar putusan hakim tepat karena memang ada pernyataan Hendra Hakim yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi dan cap materai.
"Bunyinya akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah tersebut yang dibeli oleh Sentul City sebagai tanggungjawab atas utang istrinya," singkat Darwin. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News