Pemkot Bogor Nunggak Hutang Lebih dari Rp1 Miliar

Pemkot Bogor Nunggak Hutang Lebih dari Rp1 Miliar

Roy Sianipar, Kuasa Hukum dari 39 eks Karyawan PDJT Kota Bogor saat memberikan keterangan.-Bogor Aktual -Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih 'nunggak' alias menyisakan hutang gaji terhadap 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang sempat tertunda sejak tahun lalu senilai lebih dari Rp1 miliar. 

Hal itu diungkapkan Roy Sianipar, kuasa hukum dari para karyawan eks PDJT. Meski begitu pihaknya mengaku sangat menghargai itikad baik Pemkot Bogor dalam hal ini Perumda Transportasi Pakuan (PTP) yang telah menyicil dengan nilai sebesar Rp400 juta. 

“Sejauh ini yang baru dibayar sebesar Rp400 juta, untuk sisanya kita belum tau, mereka tidak bisa menjanjikan secara pasti, namun kami sebagai para karyawan bersama tim kuasa hukum tetap melakukan upaya upaya maksimal,” kata Roy Sianipar, saat ditemui seusai syukuran di kawasan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, belum lama ini.

Ia menyatakan, meskipun baru sebagian hak yang dibayarkan, pihaknya tetap akan terus berupaya untuk mendapatkan hak mereka yang belum terpenuhi. 

Menurut Roy, karyawan eks PDJT akan terus konsisten dalam menuntut hak mereka sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Mereka juga akan terus mendorong kepolisian untuk memproses laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Sebab, sambung dia, pihak PTP belum bisa menjanjikan kapan semua hak para mantan karyawan dibayarkan.

“Belum tahu sebenarnya, kapan waktunya, tapi kami juga dari tim kuasa hukum akan memaksimalkan,” ucap Roy. 

Sebelumnya, berdasarkan Putusan MA Republik Indonesia tahun 2023, Pemkot Bogor harus memenuhi hak mantan karyawan yang belum dibayarkan. 

Direktur PTP Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan bahwa pihaknya telah membayarkan sebagian hak mantan karyawan sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.

Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. 

Pembayaran ini, sambung dia, diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan.

Rachma menambahkan, dalam menjalani proses yang cukup panjang, PTP telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.

“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” terang dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News