Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
Ilustrasi--Net/Istimewa
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH DISABILITAS
Setiap warga negara dijamin mendapatkan haknya untuk memperoleh akses informasi melalui pers nasional di Indonesia.
Jaminan ini diberikan agar warga negara mendapatkan hak untuk menerima informasi secara adil guna peningkatan pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Tak terkecuali warga penyandang disabilitas memiliki hak sama dengan warga lainnya dalam memenuhi hak mendapatkan informasi dan akses terhadap media massa.
Pers memiliki peranan memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi yang setara, berkeadilan dan berprinsip kemanusiaan.
Penyandang disabilitas berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2018 sebanyak 30,38 juta jiwa atau sekitar 14,2 persen.
Akses berita dari dan untuk penyandang disabilitas hingga saat ini belum terpenuhi. Meskipun dari tahun 2016 sampai 2020 skor perlindungan disabilitas meningkat, namun peringkat indikator tersebut tetap paling rendah dibanding indikator lain di dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers.
Angka-angka tersebut menunjukkan perhatian pers terhadap akses dan juga isu masyarakat penyandang disabilitas ini masih sangat rendah secara nasional dan terjadi hampir di setiap provinsi.
Pedoman ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.
Sampai saat ini, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk peyandang disabilitas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka komunitas pers Indonesia yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers bersepakat membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas yang menjadi panduan dalam kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Wartawan Indonesia dalam karya jurnalistiknya fokus pada penyandang disabilitas yang berdaya dan menampilkan peran serta mereka sebagai bagian dari masyarakat secara utuh.
Hal ini untuk memberikan fungsi pendidikan kepada masyarakat mengenai peran penyandang disabilitas sebagai warga negara yang ikut memberikan kontribusi dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas menjangkau semua ragam disabilitas yang terdiri dari Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik, dan Disabilitas Ganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dewan pers