Jampidum Setujui 1.985 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan, Selasa (31/12/2024)--Dok. Puspenkum
BogorAktual.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2024. Sebanyak 1.985 perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
"Capaian ini merupakan bagian dari kinerja Bidang Tindak Pidana Umum selama Januari hingga Desember 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Selain penghentian perkara, Kejaksaan juga membangun 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi sepanjang tahun. Adapun data lain yang dicatat, yaitu 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk, 131.378 berkas perkara diterima, 125.296 berkas dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan ke tahap II, 95.874 perkara telah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara selesai tahap eksekusi.
Keputusan penghentian perkara melalui keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai syarat, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban. Perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan disertai kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Proses ini mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif dari masyarakat,” kata Harli. Pendekatan ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan mengedepankan musyawarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News