Prabowo Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah di Tahun 2025

Prabowo Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah di Tahun 2025

Foto Istimewa Presiden RI, Prabowo Subianto--

BogorAktua.id - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan dan menetapkan keputusan Pemerintah terkait tentang Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023 pada awal tahun baru 2025.

“Hari ini, Pemerintah memutuskan, bahwa tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu," katanya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dari PPN 12 persen tersebut, tuturnya, meliputi pesawat jet pribadi yang kerap digunakan oleh kalangan masyarakat papan atas, selain itu, kapal pesiar, yacht (motor yacht) dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang ya, tidak ada kenaikan PPN yakni tetap seperti yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," tegasnya, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Sedangkan, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

Kemudian, untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain, kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

"Saudara-saudara dengan ini, saya kira sudah sangat jelas, bahwa Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal hal yang lebih teknis akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Kementerian terkait dan semua lembaga terkait," tandasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News