Info Jadwal SIM Keliling Awal Tahun Ini di Kota Bogor, Kamis 2 Januari 2025

Foto SIM Keliling Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota--Satlantas PolrestaBogorKota
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.
Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Lebih lanjut, berdasarkan data akun resmi media sosial INSTAGRAM terkait akan hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kota Bogor untuk cek jadwal terakhirnya.
"FOLLOW INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA" tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Selanjutnya, bagi pemohon (anda) yang akan melakukan proses perpanjangan SIM diinformasikan, bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C se-Indonesia.
Diinformasikan, tarif proses pembuatan perpanjangan untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Lebih lanjut, Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Langkah berikutnya, dan sebagai syarat ketentuan lainnya diharapkan juga untuk pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, selanjut melakukan registrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News