Simak, Berikut Ini, Info Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 18 Januari 2025, di Dua Layanan Lokasi Berbeda

Simak, Berikut Ini, Info Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 18 Januari 2025, di Dua Layanan Lokasi Berbeda

Layanan SIM Keliling Kabupaten, di Dua Layanan Lokasi Berbeda, (Foto Dukumen : TMC. Polda Metro).--Satlantas Polres Bogor

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.

 

Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

 

Selain itu, diinformadikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.

 

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :

 

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

 

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

 

3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

 

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor