Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu, 16 Februari 2025

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Lokasi di MCD Dramaga, Kabupaten Bogor, (Foto Dokumen: Wieragus Virmala, BogorAktual.id).--Sat lantas polres bogor
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Selain itu, Satlantas Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.
Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 :
● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada.
● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.
● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor