Kompak Kecam Aksi Brutal Satpol PP Kota Bogor

Kompak Kecam Aksi Brutal Satpol PP Kota Bogor

Ilustrasi: Petugas Satpol-PP Kota Bogor saat melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. -Bogor Aktual-Istimewa

BACA JUGA:Dedie Rachim dan Rudy Susmanto Selaras Benahi Bersama Pengelolaan Sampah di TPAS Galuga

Gelombang protes juga muncul dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka berdua menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.

Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana. 

“Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan,” tekan Politisi PSI ini. 

Semetara Fajar Muhammad Nur menambahkan, bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

“Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri,” ucap Fajar. 

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil pihak Satpol PP Kota Bogor untuk menindaklanjuti dan memintai keterangan.

Pelajaran untuk PKL Nakal

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, bahwa langkah yang dilakukan anak buahnya itu guna membuat Jalan Pajajaran lebih tertib dan nyaman untuk masyarakat. 

Ia juga menekankan langkah penyitaan dan pemusnahan gerobak itu diambil terhadap oknum PKL "nakal" yang sudah berulang kali dilakukan penertiban dan peringatan hingga dinilai melewati ambang batas toleransi. 

"Sudah menindak mereka berulang kali. Awalnya kami sita tabung gas, kursi, dan gerobaknya. Kemudian mereka datang ke kantor, kami beri peringatan lalu kami kembalikan barangnya. Ini terjadi berulang kali sampai 1,5-2 tahun, buktinya ada," ungkap Agustian Syah. 

BACA JUGA:Piawai Cari Celah Aturan, Satpol PP Kota Bogor Digocek Manajemen Mie Gacoan

Bahkan, menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.

"Petugas kami berhak melakukan pemusnahan barang bukti ketika berulang. Apalagi ini tidak serta merta tapi sudah berproses selama dua tahun," tegas Agustian Syah. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News