Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran, 32 Remaja Diamankan

Polresta Bogor Kota melakukan Press Realease para pelaku tawuran di wilayah hukum Kota Bogor--Edwin S/BogorAktual.id
BogorAktual.id – Sebanyak 32 orang telah diamankan Polresta Bogor Kota dalam 11 kasus tawuran serta kepemilikan senjata tajam kurun waktu April hingga Juni 2025.
Ironisnya, beberapa para pelaku tawuran yang tertangkap berusia dibawah umur, yaitu 14 hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan hasil operasi penindakan ini dalam jumpa pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6/2025).
Dari 11 kasus yang terungkap, empat kasus telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 14 sampai dengan 20 tahun," kata AKP Aji.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus-kasus tersebut.
Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi kejadian mencakup puluhan senjata tajam, antara lain, 31 bilah celurit ukuran besar, 19 bilah celurit ukuran sedang, 21 bilah celurit ukuran kecil, 7 bilah golok, 6 bilah klewang, 5 pedang jenis tramontina, 3 pucuk pedang, 2 bilah samurai, 1 bilah pisau.
AKP Aji menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan angka tawuran di Kota Bogor, terutama yang melibatkan remaja usia sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News