Reperda Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Mulai Digaungkan

Reperda Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Mulai Digaungkan

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. -Bogor Aktual-Istimewa

BogorAktual.id - DPRD Kota Bogor mulai menggaungkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (9/7). 

Adit, sapaanya, menyampaikan bahwa tujuan utama dari dikembangkannya ekonomi kreatif untuk mengakui, menghargai, melindungi serta mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.

"Sejak era Covid-19, sektor UMKM dan ekonomi kreatif jelas menjadi penyangga perekonomian di Kota Bogor. Sehingga, kami DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk menyiapkan landasan hukum untuk memajukan sektor ekonomi kreatif," ujar Adit. 

BACA JUGA:Sinergi Pemkot dan DPRD Jadi Kunci Sukses Wujudkan Pembangunan Kota Bogor

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan landasan pembentukan Raperda ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2019 tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2025.

"Sehingga di Kota Bogor perlu ada Perda yang menindaklanjuti aturan tersebut sehingga pendelegasian kewenangan antara pusat dan daerah terlaksana dengan baik," jelas Anna.

Anna juga menambahkan, bahwa didalam Raperda ini akan memuat pasal yang mempermudah para pelaku ekonomi kreatif dalam proses permodalan, program pelatihan dan promosi melalui APBD.

BACA JUGA:DPRD Setujui Raperda PT BPR Bank Kota Bogor Berstrategi Corporate Plan

"Raperda ini hadir untuk menciptakan usaha yang kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif," pungkasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News