Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Launchingkan Layanan Publik Inovasi Jemput Asa Keliling
Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengapresiasi dan mendukung kerjasama Pengadilan Agama Cibinong dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui inovasi J-Bogor Aktual -Pemkab Bogor
Menurutnya, pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat, mereka perlu tahu dan paham bagaimana proses di pengadilan agama. Bayangkan, jika tidak ada pendekatan ini, ruang pengadilan akan penuh sesak. Ini menyulitkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah lain, termasuk praktik percaloan.
"Kalau di Jonggol, ya ke Jonggol. Kalau di Jasinga, ya ke Jasinga. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Cibinong. Pengadilannya yang datang langsung ke masyarakat," jelasnya.
Ajat menambahkan, selain meningkatkan efisiensi, layanan keliling ini juga didesain untuk memberantas praktik percaloan dan mendorong transparansi. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi layanan antar perangkat daerah, terutama pasca perceraian. Jadi sistem ini saling terhubung dan saling memperkuat.
"Yang kita pikirkan bukan hanya soal hukum, tapi juga dampak sosial, khususnya terhadap anak dan perempuan. Maka, semua harus bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pengadilan agama, tapi urusan kita bersama," pungkas Sekda Ajat.
Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Hj. Baiq Halkiyah menjelaskan, inovasi layanan Jemput Asa merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih empati kepada masyarakat. Melalui Jemput Asa, Pengadilan Agama tidak hanya memindahkan lokasi sidang ke titik-titik tertentu di kecamatan.
“Tetapi juga menyertakan sistem jemput bola terhadap perkara-perkara dari kelompok rentan. Pengadilan kini hadir langsung ke wilayah-wilayah seperti Jonggol, Jasinga, dan daerah pelosok lainnya,” jelas Baiq.
Ia menuturkan, inovasi Jemput Asa juga melibatkan sinergi antar instansi untuk melaksanakan penempatan layanan pengadilan di gerai pelayanan publik, penyediaan antar-jemput masyarakat rentan yang tidak memiliki akses transportasi, pelaksanaan sidang keliling di kecamatan-kecamatan, integrasi data dan tindakan administratif bagi pihak yang tidak patuh pasca perceraian, seperti kewajiban nafkah anak.
“Tak hanya itu, inovasi ini juga didukung oleh sistem pembayaran perkara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), guna mendorong transparansi dan mencegah praktik pungli,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkab bogor