Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan di Kota Bogor
DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, pada Rabu, 12 November 2025.-Bogor Aktual -DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor
"Berdasarkan ketentuan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi profesi Guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap Guru, tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja Guru sebagai tenaga pendidik," terangnya.
Terpisah, Ketua Tim Pansus, Juhana berharap kehadiran Perda ini bisa segera diimplementasikan sebelum peringatan hari Guru Nasional yang akan jatuh pada 25 November 2025 mendatang.
Ia menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh guru-guru, civitas akademi dan masyarakat yang telah membantu menyusun Raperda ini.
"Semoga ini juga bisa menjadi kado yang baik bagi para guru-guru di Kota Bogor menjelang peringatan Hari Guru Nasional," ungkapnya.
Kemudian Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” tutupnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dprd kota bogor