Komisi III DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua

Komisi III DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. -Bogor Aktual -Istimewa

BogorAktual.id - Komisi lll DPRD Kota Bogor kembali menyoroti Angkutan Kota (Angkot) yang sudah tidak layak jalan maupun telah melewati masa operasional yang semestinya.

Polemik ‘Angkot Tua’ tersebut dibahas serius dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perbuhungan Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif. 

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai "Kota Sejuta Angkot", sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atasa 20 tahun), berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot,” terang Abdul Rosyid.

BACA JUGA:Perkuat Pembangunan Kota, DPRD Kupas Tuntas Raperda Strategis

“Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor," imbuh dia.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan Biskita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

"Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan," tegas Abdul Rosyid.


Komisi III DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perbuhungan Kota Bogor pada Selasa (14/7/2026). -Bogor Aktual-Istimewa

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot. 

Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

"Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan," tutur Abdul Rosyid.

BACA JUGA:Podcast KPU, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News