Perda Lambang Daerah dan Bangunan Gedung Kota Bogor Resmi Disahkan
Raperda tentang Lambang Daerah dan Bangunan Gedung resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan apresiasi atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi p-Bogor Aktual -DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor
Sementara itu, Perda Bangunan Gedung merupakan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan IMB, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung ini menjadi instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dengan pengaturan yang mengakomodasi berbagai aspek administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta dilengkapi muatan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.
Dengan disahkannya Perda Bangunan Gedung, Dedie Rachim menilai hal tersebut sebagai langkah Pemkot Bogor dalam mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, serta selaras dengan lingkungan, sehingga dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Turut hadir, unsur Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, Forkopimda Kota Bogor, serta jajaran Pemkot Bogor. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor