Wali Kota Bogor Tegaskan Konsisten Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.-Bogor Aktual -Pemkot Bogor
Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor