Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus
Pansus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat bersama Pemkot Bogor, Rabu (4/3/2026). -Bogor Aktual -Istimewa
BogorAktual.id – Isu lingkungan di Kota Bogor kembali mendapatkan perhatian serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor dengan mulai merumuskan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Dalam rapat kerja terbaru yang digelar di Ruang Rapat Komisi I pada Rabu, 4 Maret 2026, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu dalam rapat kerja tersebut.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bogor Harus Jemput Bola Optimalkan PAD
Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.
"Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor," katanya.
Selain isu lingkungan, Raperda ini juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Sejauh ini, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.
BACA JUGA:Pansus DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Pasar Rakyat Atasi Kebersihan dan Perparkiran
Setelah mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News