Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 94 Tersangka Berikut Barbuk Miliaran Rupiah
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri menjelaskan, bahwa sebanyak 82 kasus peredaran Narkoba bernilai fantastis di wilayah hukum Kota Bogor berhasil terungkap. -Wiera, Bogor Aktual -Satresnarkoba polresta bogor kota
Di lain sisi, Ali menjelaskan untuk para pemakai yang terlibat kasus narkoba ini, akan dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil mitimigasi kami diprediksi total kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 5 miliar terkait kasus narkoba ini," terang Ali.
Tak hanya itu, tambah Ali bahwa secara tidak langsung setidaknya tiga ratus ribu lebih warga khususnya anak-anak muda generasi bangsa berhasil terselamatkan terkait kasus narkoba di wilayah hukum Kota Bogor.
"Secara kolektif kami menyelamatkan generasi muda anak-anak bangsa kurang lebih sebanyak 382.467 jiwa. Tidak ada ruang bagi meraka penyalahgunaan, jauhi narkoba dan kami akan tindak tegas bagi mereka sesuai undang-udang yang berlaku, baik pemakai maupun pengedar siapa pun itu yang terlibat," jelas Ali.
Selain melaporkan kepihak polisi atau yang berwajib, kepada warga, Ali meminta kerjasama aktif dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di Kota Bogor.
"Bagi warga, kami harap kerjasamanya segera melaporkan atau menghubungi langsung ke layanan kami di layanan 110, mari ciptakan lingkungan aman dan bebas anti narkoba," tegasnya.
Selanjutnya Ali menjelaskan, hukuman yang berlaku untuk tersangka narkoba ini, dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dalam Pasal 609 yang disebutkan bahwa kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,"sambung Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satresnarkoba polresta bogor kota