Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 94 Tersangka Berikut Barbuk Miliaran Rupiah

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 94 Tersangka Berikut Barbuk Miliaran Rupiah

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri menjelaskan, bahwa sebanyak 82 kasus peredaran Narkoba bernilai fantastis di wilayah hukum Kota Bogor berhasil terungkap. -Wiera, Bogor Aktual -Satresnarkoba polresta bogor kota

 

Sedangkan, kasus produksi ataupun distribusi narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610, tambah Ali, tersangka terjerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

"Kemudian bagi mereka yang terlibat dalam hal penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Terkait psikotropika, sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satresnarkoba polresta bogor kota