DPRD Dorong Kuota Domisili Sekolah Maung 2026 di Kota Bogor
Program Sekolah Maung akan mulai membuka pendaftaran di Kota Bogor pada 25 hingga 29 Mei 2026. Program tersebut akan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Kota Bogor dan SMK Negeri 3 Kota Bogor.-Bogor Aktual -DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor
Terkait pembiayaan, Fajar menyebut siswa kurang mampu nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau memang siswanya tidak mampu, akan dibiayai oleh provinsi. Nilainya juga sedang dihitung oleh provinsi, jadi sampai saat ini belum bisa dirilis," katanya.
BACA JUGA:Komunitas Perempuan Menari Promosikan Budaya Indonesia di Belanda
Sementara untuk SMK Negeri 3 Kota Bogor, terdapat lima kompetensi keahlian yang dibuka, yakni kuliner, busana, tata kecantikan, perhotelan, dan teknik komputer jaringan (TKJ).
"Jurusan kuliner ada lima kelas, busana tiga kelas, tata kecantikan dua kelas, perhotelan dua kelas, dan TKJ dua kelas," ucap Fajar.
Berbeda dengan SMA, seleksi di SMK Negeri 3 menggunakan 100 persen nilai rapor. Penilaian juga disesuaikan dengan jurusan yang dipilih.
"Untuk TKJ dan jurusan teknik, bobot matematika dan IPA lebih besar. Sedangkan untuk perhotelan, busana, dan pariwisata, bobot bahasa dan bahasa Inggris lebih besar," jelasnya.
Ia menyebut nilai rata-rata minimal untuk mendaftar di kedua sekolah tersebut adalah 85.
"Kalau nilainya di bawah itu, kemungkinan tidak masuk karena rata-ratanya harus 85," katanya.
Fajar juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran, mulai dari domisili KK dan KTP minimal satu tahun, nilai rapor rata-rata minimal 85, hingga syarat sertifikat sesuai jalur yang dipilih.
Selain itu, calon peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan rencana melanjutkan pendidikan ke universitas tertentu yang disetujui orang tua.
"Dari sekarang sudah dipetakan mau universitas mana. Harus ada surat pernyataan dari orang tua dan orang tua harus setuju," ujarnya.
Tak hanya itu, peserta juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan minimal IQ 130 skala Wechsler yang diterbitkan oleh lembaga psikologi terdaftar di Lembaga Psikolog Indonesia.
"Tes psikologi ini harus dikeluarkan oleh lembaga psikolog yang terdaftar di LPI. Jadi tidak bisa sembarangan," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Bogor Fokuskan 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot di Rapat Paripurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dprd kota bogor