Pemerintah Kota Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Digital

Pemerintah Kota Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ra-Bogor Aktual -Pemkot Bogor

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

 

Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.

 

Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.

 

Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

 

“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie Rachim. 

 

Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.

 

Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot bogor