Pemerintah Kota Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Digital

Pemerintah Kota Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ra-Bogor Aktual -Pemkot Bogor

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.

 

Penyampaian RAPBD 2027 merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

 

Penyusunan RAPBD 2027 diarahkan untuk mencapai target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta melaksanakan kegiatan prioritas dan unggulan dalam RKPD Tahun 2027.

 

RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”, dengan rencana belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi “Bogor Beres, Bogor Maju” serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot bogor