BogorAktual.id - Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam satu pekan terakhir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, sebanyak tiga orang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba. Awalnya jajaran berhasil Satres Narkoba mengamankan dua orang pengedar sabu yakni, S (25) dan SL (32). Pelaku berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 484 gram sabu. "Dalam kasus ini pelaku dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah oleh A (DPO) jika berhasil menjual sabu tersebut,” kata Bismo pada Senin (4/11). Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, selain itu pihaknya menangkap SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. Dari tangan SL, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi masih memburu YO (DPO), penyuplai sabu kepada SL. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku SL,” ujar Eka. Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap satu pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sinte atau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Pelaku R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram tembakau sintetis. “Kami masih menyelidiki akun Instagram @gan** yang diduga menyuruh pelaku R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan tiga juta rupiah,” ungkap Eka. Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat melapor melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” pungkas Eka. []Polresta Bogor Gagalkan Peredaran Sabu dari Tangan DPO, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 5 Juta
Senin 04-11-2024,14:11 WIB
Reporter : Mulyana
Editor : Nanda Ibrahim
Kategori :
Terkait
Selasa 26-05-2026,11:02 WIB
Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Pembunuh Keji Wanita di Tol Yasmin Kota Bogor
Selasa 12-05-2026,14:58 WIB
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 94 Tersangka Berikut Barbuk Miliaran Rupiah
Minggu 08-02-2026,02:10 WIB
Mantap, Pelayanan Publik HPN 2026 PWI Kota Bogor Sukses Berikan Kualitas Kemudahan Masyarakat
Jumat 06-02-2026,20:58 WIB
Sambut HPN 2026, PWI Kota Bogor Bantu Publik Urus Paspor, SIM dan Adminduk
Sabtu 31-01-2026,15:04 WIB
Ketua KSU Karya Mandiri Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Penggelapan
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,16:33 WIB
PWI Kota Bogor Sembelih Sapi Kurban Idul Adha, Simbol Kolaborasi Wakil Wali Kota Bogor
Kamis 28-05-2026,16:01 WIB
Gus Sholeh Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat dan Penuh Kekeluargaan
Terkini
Kamis 28-05-2026,16:33 WIB
PWI Kota Bogor Sembelih Sapi Kurban Idul Adha, Simbol Kolaborasi Wakil Wali Kota Bogor
Kamis 28-05-2026,16:01 WIB
Gus Sholeh Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat dan Penuh Kekeluargaan
Selasa 26-05-2026,11:02 WIB
Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Pembunuh Keji Wanita di Tol Yasmin Kota Bogor
Selasa 26-05-2026,10:33 WIB
Prank SK? Dualisme Dokumen Kadin Kota Bogor Bikin Geger, Dugaan Manipulasi Menguat
Sabtu 23-05-2026,21:23 WIB