Fakta Baru Proses Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Satpam oleh Abraham Michael

Jumat 31-01-2025,20:14 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tindak pidana pembunuhan Satpam bernama Septian (37) di PT Laduta Car Rental, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat (31/1). 

Polisi mencatat, sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka Abraham Michael (26) dalam proses rekonstruksi di lokasi kejadian rumah megah milik ibu kandungnya Farida Felix. 

"Dari total 33 adegan, inti dari peristiwa pembunuhan ada dalam 13 adegan utama, khususnya pada adegan ke-7, 8, dan 9," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho. 

Dalam kesempatan itu polisi menyampaikan fakta baru dalam rangkaian adegan sebelum dan seusai Abraham Michael menghabisi nyawa korban. 

Aji menuturkan, bahwa tersangka sempat adu mulut dengan ibunya lantaran ulah tersangka yang diduga membuat ibunya jengkel. 

BACA JUGA:Di Luar Nalar, Ini Cerita Tragis Dibalik Garangnya Abraham, Sebelum Tewaskan Septian!

"Untuk permasalahan yang sebenarnya itu, sebelumnya ada cekcok antara ibu tersangka dengan tersangka. Dikarenakan tersangka kerap pulang malam dan menggunakan obat-obatan (terlarang)," ungkapnya. 

Hal itu menjadi alasan utama tersangka tega menikam korban dengan keji, karena korban diduga kerap membocorkan informasi kepada ibu tersangka. 

Tak hanya itu, Aji juga menyebut bahwa usai melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka memecahkan kaca kamar ibunya. 

"Fakta barunya ada terjadi pecah kaca, jadi setelah melakukan pembunuhan kemudian membuang pakaian, lalu (tersangka) memecahkan kaca kamar ibunya," terangnya. 

"Tujuannya karena yang bersangkutan atau tersangka ini merasa sakit hati terhadap ibunya. Itu dilakukan setelah pembunuhan, setelah membuang pakaian," imbuh Aji. 

BACA JUGA:Bantai Septian dengan Keji, Abraham Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dia menambahkan bahwa proses selanjutnya adalah penyusunan berkas perkara sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum, dan berdasarkan hasil rekonstruksi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP,” tukas Aji. 

Sebelumnya, seorang pria yang merupakan petugas keamanan rental mobil di PT Laduta Car Rental, Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor ditemukan tewas di Pos Satpam tempatnya bekerja pada Jumat (17/1) dini hari. 

Kategori :