Tabir Kasus Penembakan di Pasar Mawar Terungkap, Pengusaha Menjadi Dalangnya

Rabu 19-02-2025,22:50 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengungkap fakta di balik kasus penembakan TH (45) alias Erik Tampubolon di area TPS Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan detil penangkapan dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), FY alias Dede dan HA, yang berhasil ditangkap di Kuta, Bali. 

Proses pengejaran kedua tersangka, yang diduga sebagai aktor intelektual atau "dalang" dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, berlangsung kurang dari 10 hari.

"Proses pengejaran dimulai sejak kejadian penembakan pada 3 Februari 2025. Kedua tersangka melarikan diri ke Bali, dan hal ini terungkap berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar. Kolaborasi ini dilakukan sesuai perintah Kapolres untuk segera melacak jejak kedua tersangka," ujar Aji saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2). 

BACA JUGA:Aktor Intelektual Penembakan Pria Bertato di Pasar Mawar Diringkus di Bali, Hampir Lolos ke Belanda

Awalnya, FY dan HA melarikan diri ke Jakarta lalu ke Bandung hingga akhirnya polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk meminta pencekalan.

Hal itu dilakukan mengingat adanya indikasi bahwa mereka diduga berencana melarikan diri ke luar negeri. 

"Setelah pencekalan dilakukan, kami bekerja sama dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan berangkat ke Bali," jelas Aji.

Pada tanggal 10 Februari 2025, tim gabungan berhasil menemukan tersangka FY dan HA di area Kuta, Bali, setelah melakukan pengintaian selama dua hari. 

"Kami berhasil menangkap keduanya serta menemukan beberapa handphone baru yang digunakan untuk komunikasi, serta paspor dengan visa beberapa negara," tambahnya. 

BACA JUGA:Aktor Intelektual Penembakan Pria Bertato di Pasar Mawar Kabur, Polisi Amankan 4 Pelaku Diduga Suruhan

Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi menetapkan mereka dengan Pasal 340, 338, dan 120 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan lain di wilayah hukum Kota Bogor. 

"Dengan kepemimpinan Kapolresta, kami akan terus menjaga Kota Bogor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Tidak ada tempat untuk aksi premanisme dan kejahatan lain di Bogor Kota. Kami akan terus mengejar dan memberantas segala bentuk kejahatan," tegas Aji.

Motif

Kategori :