Keji, Keponakan Habisi Nyawa Tantenya Sendiri Usai Disuruh Cuci Piring

Senin 07-04-2025,14:42 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

"Yang bersangkutan merupakan anak yatim piatu yang diurus oleh tantenya, sering dilarang-larang oleh tantenya merasa dibatasi danterkekang oleh tantenya. Tersangka tinggal dengan tantenya sejak usia 15 hingga saat ini usia 28 tahun," terang Aji. 

 

Dalam kasus ini, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos bewarna putih dengan bercak darah milik tersangka, satu unit handphone iphone milik tersangka, screenshot chat-chatan tersangka dengan kerabatnya, dan satu potong baju milik korban yang berlumuran darah. 

 

"Tersangka tidak menggunakan alat, tetapi kita akan tetap melakukan autopsi guna mencari bukti lain. (Karena) kita juga temukan pisau dapur yang berlumuran darah," imbuhnya. 

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Kategori :