Skenario Penipuan Baru Modus Tukar ATM Berkedok Bisnis di Kota Bogor, Pelaku Gasak Ratusan Juta Rupiah

Kamis 24-04-2025,17:53 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan sangat matang. Kami juga menduga bahwa mereka bukan sekali ini saja melakukan kejahatan serupa,” tutur Aji. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan kerja sama bisnis, terutama dari orang yang baru dikenal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi, terutama di fasilitas umum seperti ATM. Pastikan kartu dan PIN Anda tidak diketahui orang lain dan segera lapor ke polisi jika mengalami kejadian mencurigakan,” pungkas Aji. []

Kategori :

Terpopuler