Sinergi Pemkot dan DPRD Jadi Kunci Sukses Wujudkan Pembangunan Kota Bogor

Rabu 09-07-2025,22:15 WIB
Reporter : Fajar Basith
Editor : Yudha Prananda

BogorAktual.id - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bogor yang adaptif dan berkelanjutan. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (8/7).

Dalam rapat tersebut, Jenal Mutaqin secara resmi menyampaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029 sebagai panduan arah pembangunan selama lima tahun ke depan. 

RPJMD 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu Bogor Beres, Bogor Maju, dengan empat misi utama Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar. 

BACA JUGA:Kejanggalan Seleksi SPMB Jalur Afirmasi Tingkat SMP Negeri di Kota Bogor

Penyusunan ini telah melalui sejumlah tahapan strategis sejak Januari 2025, termasuk konsultasi publik, Musrenbang RPJMD, dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

“Rapat paripurna hari ini menyampaikan RPJMD yang menjadi panduan lima tahun ke depan atas janji politik Dedie dan Jenal. Draft perdanya sudah kami sampaikan, begitu juga perda-perda strategis lainnya,” kata Jenal Mutaqin. 

Selain RPJMD, dalam rapat tersebut juga disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).  

Pertama, Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

BACA JUGA:Dedie Rachim Pastikan Progres Perbaikan Akses Underpass Batutulis Kota Bogor Aman Berfungsi

Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dimaksudkan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. 

Seperti penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta penempatan RSUD di bawah Dinas Kesehatan. 

Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Jenal Mutaqin menyoroti pentingnya perubahan Perda tentang RTH yang ditujukan untuk meningkatkan luasan ruang hijau publik dari 4,26 persen menjadi 7 persen melalui pendekatan Indeks Hijau Biru Indonesia.

BACA JUGA:Kunci T dan Bor Jadi Senjata, Komplotan Curanmor Ini Beraksi di Bogor Timur

Kategori :