Polresta Bogor Kota Ringkus Gagalkan Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis di Jaringan Antar Provinsi

Senin 17-11-2025,12:52 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

Dari barang bukti (barbuk) yang di amankan tersebut antara lain :

 

- 105 bungkus plastik klip kecil tembakau sintestis yang di bungkus lakban coklat.

- 14 bungkus plastik klip sedang tembakau sintetis yang di bungkus lakban coklat dalam plastik hitam dengan total seberat 207, 56 Gram Brutto.

- 1 bungkus plastik hitam tembakau sintetis seberat 2, 78 Gram Brutto.

- 2 bungkus plastik klip kecil tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat seberat 37, 07 Gram Brutto.

- 3 bungkus kertas kecil putih tembakau sintetis dan 1 bungkus plastik klip kecil tembakau sintetis seberat 3, 79 Gram Brutto.

- 2 bungkus kertas kecil putih Narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok Marlboro seberat 3, 13 Gram Brutto.

 

"Terkait ancaman pidana, atas perbutan para tersangka ini dijerat dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara berikut denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. []

Kategori :