BogorAktual.id - Inspektorat Daerah Kota Bogor terus memperkuat strategi peningkatan kualitas pengawasan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.
Hal tersebut dibuktikan melalui implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026.
Program ini dirancang untuk memperkuat peran pengawasan internal sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh OPD.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan bahwa perencanaan PKPT 2026 sebenarnya telah dimulai sejak penghujung tahun sebelumnya.
Penyusunannya melibatkan berbagai masukan dari OPD agar program pengawasan lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun
Irwan menyoroti adanya perubahan cukup besar dalam pembagian beban kerja tahun ini, terutama antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Jika sebelumnya porsi tugas mandatori mendominasi hingga 70 persen, kini komposisinya dibuat seimbang.
"Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50. Dengan begitu, ruang untuk pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas," ujar Irwan saat ditemui di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa sepanjang 2026 Inspektorat mencatat terdapat 87 tugas mandatori yang wajib diselesaikan.
Tugas tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cakupan mulai dari audit hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk APBD.
Menurut Irwan, penyelesaian tugas-tugas tersebut berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja pengawasan daerah. Hingga kini, capaian Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup baik dan masuk dalam jajaran atas di tingkat Jawa Barat.
"Secara umum kinerja kami diapresiasi. Bahkan, kami kerap diminta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas mandatori dan penerapan PKPT," katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat juga terus meningkatkan kualitas kelembagaan. Salah satunya melalui penerapan standar internasional ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Irwan menyebut, sertifikasi tersebut menjadi bukti komitmen Kota Bogor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur.