"Selain itu, juga Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya. []