Atang Siap Kawal Bima Arya dan Dedie Rachim Tuntaskan PR hingga Akhir Masa Jabatan
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.-Setiawiguna-Bogor Aktual
Menurut Atang, keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik.
"Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh," sebutnya.
Dia menjelaskan, sebagai konsukuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya.
Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, dimana Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.
"Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insya Allah, ini adalah keputusan yang terbaik dan kita jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa," tandasnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News