KPU Kota Bogor Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Persyaratannya!

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. -Bogor Aktual-Nuke Rizki
BogorAktual.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahapan itu ditandai dengan dibukanya perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada 13-19 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, KPU Kota Bogor menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 2.999 Petugas, dengan masa kerja dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Perekrutan Pantarlih tersebut, sambung dia, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
“Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit),” kata Habibi kepada Bogor Aktual dikutip Minggu (16/6).
Ia menjelaskan, bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/32/2024 sebanyak 1.515 TPS, serta satu TPS tambahan yang berada di Lapas.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisien serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.
“Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota pemilih per TPS adalah sebanyak maksimal 600 orang,” sebutnya.
Saat ini, KPU Kota Bogor sendiri telah memasukkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.
Setelah sinkronisasi, jumlah DP4 Kota Bogor adalah 818.302 yang terdiri dari 407.113 laki-laki dan 411.189 perempuan.
“Pengumuman dan mulai pendaftaran di mulai sampai 19 Juni, dengan mekanisme pendaftaran di PPS masing-masing,” terang dia.
Perekrutan Pantarlih, lanjut Habibi, mengedepankan warga yang tinggal sesuai domisili.
"Nantinya akan ditugaskan pada masing-masing sebaran TPS yang sudah di tentukan KPU Kota Bogor," jelas dia.
“Karena Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilu, maka kami meminta Pantarlih harus netral, tidak boleh terafiliasi partai politik manapun, atau bakal pasangan calon manapun,” tambah Habibi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News