Setelah Tetapkan UMK 2025, Pj Gubernur Jabar Umumkan UMSK di Gedung Sate

Setelah Tetapkan UMK 2025, Pj Gubernur Jabar Umumkan UMSK di Gedung Sate

Foto : Istimewa--

BogorAktual.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung Sate, Bandung. Pengumuman ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, terdapat sembilan daerah yang tidak mengajukan usulan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara itu, terdapat 13 daerah yang pengajuan UMSK-nya tidak mencapai kesepakatan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK," ujar Bey. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMSK sebesar 7 persen telah diperhitungkan.

Lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK adalah Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang risiko kerja, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuannya memenuhi kriteria.

"Adapun tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," jelas Bey.

Bey menutup pengumumannya dengan mengajak semua pihak untuk menerima keputusan ini. "Kami sudah sesuai dengan Permenaker. Mohon agar disepakati bersama. Ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga telah menghitungnya dengan cermat agar kesinambungan industri tetap berjalan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News