Andrea H Poeloengan Dorong Mabes Polri Turun Tangan Ungkap Tuntas Kasus Dibakarnya Kantor Redaksi Pakar

Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, Andrea H Poeloengan. -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim
BogorAktual.id - Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM, Lemhannas RI, Andrea H Poeloengan ikut menyoroti peristiwa dibakarnya kantor Redaksi Pakuan Raya (Pakar) oleh orang tak dikenal (OTK).
Menurut dia, kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dikecam. Andrea juga menilai bahwa kekerasan terhadap media adalah kekerasan terhadap pers atau jurnalistik.
"Tapi apakah ini berhubungan dengan Tindak Pidana Pers atau Tindak Pidana Umum?," kata dia kepada BogorAktual.id dikutip Senin (30/12).
Untuk itu, Andrea mendorong kepolisian khususnya Mabes Polri agar turun tangan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Pada kasus ini saya berharap menjadi perhatian Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, agar dapat memberikan dukungan penuh pada Polresta Bogor Kota guna melakukan Scientific Investigation dalam kasus Pakuan Raya ini," paparnya.
Tak hanya itu, Andrea juga menekankan, agar kasus ini juga harus menjadi perhatian Dewan Pers.
Karena, sambung dia, Pakuan Raya adalah salah satu media cetak dan online yang sudah tergolong lama berkiprah di Kota Bogor.
Ia menambahkan, jika berasumsi, biasanya “penyerangan” kepada kantor media seperti yang terjadi di Pakuan Raya dilatar belakangi terkait pemberitaan.
"Tetapi kita tidak bisa berspekulasi, karena mungkin saja ada motif lain, entah motif ekonomi, motif politik atau dendam pribadi, atau apapun itu," ucap Andrea.
"Inilah tugasnya penyidik untuk mengkonstruksikan duduk perkara seperti apa, dan mengumpulkan alat bukti selengkapnya," imbuhnya.
Mantan Komisioner Kompolnas RI ini juga mendorong, apabila ada masyarakat yang mempunyai keterangan berharga terkait kasus ini, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
"Selain itu, mungkin rekan rekan pers dalam organisasi Pers, dapat melakukan Audit Jejak Pemberitaan, dari produk pemberitaan Pakuan Raya, untuk menemukan apakah ada relevansinya kejadian kebakaran tersebut dengan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur dan dilindungi oleh UU Pers. Atau, kejadian kebakaran tersebut adalah sebuah Tindak Pidana Umum yang tidak ada kaitannya dengan UU Pers," tandasnya.
Sebelumnya, insan pers Kota Bogor dihebohkan atas peristiwa dibakarnya kantor Redaksi Pakar yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Ruko Warung Jambu No.1B RT 02/RW 006, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor oleh OTK pada Sabtu (28/12) dini hari.
Berdasarkan keterangan saksi mata seorang driver Ojeg Online (Ojol) , Aditia Anugerah Linardi menyebut, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 00:30 WIB. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News