Info Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor, Selasa 31 Desember 2024, Cek Persyaratannya!

Ilustrasi: Pelayanan SIM Keliling di Lotte Grosir, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.-Bogor Aktual-Wieragus Virmala
3. Fotocopy E-KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Selain itu, kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Bogor hingga cek jadwal di Kota Bogor terakhir pada hari ini.
"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Kota Bogor Kota)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri berikut dokumen, selanjutnya untuk kenyamanan pemohon diminta menjaga prokes, nomor antrian berdasarkan kedatangan pemohon.
Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News