Pemerintah Optimalkan Penataan Tenaga Non-ASN Melalui Seleksi PPPK Tahap II
ilustrasi pendaftaran PPPK tahap II--
BogorAktual.id - Pemerintah Indonesia menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbesar sepanjang tahun 2024 dalam upaya menyelesaikan masalah penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan data per 20 Oktober 2024, total formasi PPPK yang dialokasikan mencapai 1.017.967.
Dikutip dari laman Humas MENPANRB, seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 mengenai Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024.
Pengaturan ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, dimana pelamar yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 Tahap II akan berlangsung hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Suharmen juga mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran di antaranya adalah sudah tidak aktif bekerja, tidak direkomendasikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, sedang dalam proses menjadi ASN, serta tidak memiliki ijazah.
"Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu diperinci lagi apakah kualifikasi pendidikan yang bersangkutan masih sesuai, jika tidak, maka bisa melamar pada empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024," jelas Suharmen.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua dan memastikan pelamar PPPK 2024 melamar pada salah satu dari empat jabatan berikut: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News