Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu, 4 Januari 2025, Buka Sampai Malam di Lokasi Berbeda

Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu, 4 Januari 2025, Buka Sampai Malam di Lokasi Berbeda

Ilustrasi Layanan SIM Keliling, Polisi Indonesia--

BogorAktual.id - Selain sebagai Identitas diri dalam berkendaraan, tentunya Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dokumen penting dan wajib bagi anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, Layanan Operasional SIM Keliling Kabupaten Bogor di Bulan Januari 2025, kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi tempat yang berlaku di Tahun ini.

Untuk Layanan Pendaftaran SIM Keliling Kabupaten Bogor buka dari Pukul : 07.00 WIB s/d 08.00 WIB pagi, selanjutnya beroperasi mulai dari Pukul : 08.00 WIB pagi s/d 12.00 WIB siang.

Untuk Layanan Operasional SIM Keliling Kabupaten Bogor diselenggarakan dari hari Senin hingga hari Minggu, terkecuali di hari tanggal merah dan hari libur Nasional.

Simak, berikut ini info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Kabupaten Bogor hari Sabtu, 4 Januari 2025.

SIM Keliling Online Kabupaten Bogor di hari Sabtu, 4 Januari 2025 ini berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong (mulai pukul 08.00 WIB pagi s/d 12.00 WIB siang), dan di MCD Sukahati (mulai pukul 16.00 WIB sore s/d pukul 20.00 WIB malam), Kabupaten Bogor.

SIM Keliling Kabupaten Bogor di hari Sabtu, 4 Januari 2025 ini beroperasi mulai dari Pukul 08.00 WIB pagi s/d Pukul 12.00 WIB siang dan Pukul 16.00 WIB sore s/d Pukul 20.00 WIB malam.

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.

Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Selain itu, diinformadikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor