Nasib HR Kurir Paket Narkoba Berujung Hukuman Mati

HR (34) tersangka tindak pidana peredaran narkotika saat diekspose jajaran Polresta Bogor Kota, Jumat (17/01). -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim
BogorAktual.id - Seorang kurir narkoba, HR (34) harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya yang nekat membawa puluhan kilogram paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam mobil Pajero Sport milik bandar besar.
Barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir ekstasi setara 8 kilogram berhasil diamankan polisi dari mobil mewah tersebut.
Pria warga Desa Babakan Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota saat sedang berkendara di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil Pajero Sport hitam bernomor polisi B 2665 RFP yang dikemudikan oleh HR telah memang menjadi target pengejaran Satres Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di berbagai bagian mobil, termasuk ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
"Dia (HR) ini sebagai kurir narkoba lintas Sumatera yang diperintahkan untuk mendistribusikan narkotika dari Sumatera Utara ke wilayah (Pulau) Jawa," kata Eko saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor pada Jumat (17/01).
Sebelumnya, HR diberi petunjuk untuk mengambil mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.
Paket-paket narkoba ini didapat dari seseorang yang disebut "Abang," yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka disuruh mengambil barang ini di daerah Sumatera Utara, berpindah hotel selama 5-7 hari, lalu menuju Palembang untuk membawa mobil ke daerah Jawa,” terang Eko.
Ternyata, ini adalah tugas pertama HR sebagai kurir narkoba, dimana dia dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta dengan uang muka Rp20 juta.
Eko menegaskan, bahwa atas pengungkapan kasus ini, setidaknya 124.950 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Saat ini, polisi masih terus menyelidiki jaringan narkoba di atas HR dengan melibatkan Mabes Polri, dengan dugaan bahwa barang haram ini akan dipasok ke Jabodetabek.
Atas pebuatanya HR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus pada dunia gelap narkoba," tukas Eko. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News