Berikut Ini, Info Jadwal Lokasi Layanan SiM Keliling, Selasa, 21 Januari 2025 di Kabupaten Bogor

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, (Foto Dokumen : TMC. Polda Metro).--Sat lantas polres bogor
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Selain itu, Satlantas Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.
Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 :
● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada.
● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.
● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor