Info SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 24 Januari 2025

Layanan Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, (Foto Dokumen: Satlantas Polres Bogor).--Sat lantas polres bogor
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Selain itu, Satlantas Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.
Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 :
● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada.
● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.
● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).
Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.
Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :
● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.
● Usian 20 Tahun, untuk pemohon SIM B I (Satu).
● Usia 21 Tahun, untuk pemohon SIM B II (Dua).
Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.
Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor