Bangunan Bakal Toko Buah Berdiri Kokoh Depan Kecamatan Ciomas, Diduga Belum Kantongi PBG

Bangunan Bakal Toko Buah Berdiri Kokoh Depan Kecamatan Ciomas, Diduga Belum Kantongi PBG

Sebuah bangunan besar di depan kantor Kecamatan Ciomas --MY

BogorAktual.id - Sebuah bangunan besar berdiri di depan kantor Kecamatan Ciomas. Diduga bangunan bakal toko buah tersebut belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

 

Pantauan media online ini, bangunan tersebut sedang dikerjakan dan dalam tahap penyelesaian. Salah satu syarat PBG ialah lahan terbuka hijau sebagai resapan air. Namun area itu hampir tidak ada sebab lahan tersisa ditutup beton termasuk areal parkir.

 

Informasi yang diperoleh dari Kantor Kecamatan Ciomas, disebutkan pemilik toko buah moderen yang berlokasi di Jalan Raya Ciomas, Kelurahan Padasuka, baru mengantongi rekomendasi persetujuan warga atau lingkungan.

 

"Kalau persetujuan lingkungan dari warga sekitar tepatnya di RT 03/06, Kelurahan Padasuka, sudah ditandatangani Pak Camat," ungkap sumber,Senin (10/02/2025).

 

Sumber tersebut mengaku tidak tahu apakah pemilik bangunan yang diketahui bernama Ali Imron, sudah mengurus PBG sebagai syarat berdirinya bangunan tempat usaha.

 

"Nah, kalau masalah apakah pemilik mengurus PBG, kami tidak tahu, tapi yang jelas pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP melalu Unit Pelaksana Teknis atau UPT  Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, informasi yang kami terima sudah melayangkan surat teguran pertama," ujar sumber tersebut.

 

Sementara itu, Pengawas Bangunan  Wilayah Ciomas, Iwan Setiawan, dikonfirmasi Redaksi today membenarkan, pihak Unit Pelaksana Teknis atau UPT  Penataan  Bangunan Wilayah II Ciawi,  sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan toko buah moderen.

 

"Surat teguran dilayangkan 17 Januari 2025, dan akan ditindaklanjuti dengan surat teguran ke 2," kata Iwan.

Surat teguran kepada pemilik bangunan toko buah moderen dengan nomor 003/71/UPT - II/CW/1/2025 ditandatangani kepala UPT Agung Tarmedi.

Dalam surat teguran itu, pemilik diperintahkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan  sampai izin PBG terbit. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News