Tersangka Pembunuh Rojali di Kota Bogor Terjerat Ancaman 12 Tahun Penjara
YF alias Yofi Tersangka Pelaku Pembunuhan di Kota Bogor, saat diintrogasi Kombes Pol Eko Prasetyo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 21 Februari 2025.--Polresta Bogor Kota
"Jadi dia sudah 4 kali keluar masuk lapas, pertama kasus berantem, kedua kasus berantem lagi, ketiga kasus berantem lagi, keempat kasus undang-undang darurat membawa golok, jadi empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), berarti selama ini sudah lima kali sama ini, dari tahun 2006 yang bersangkutan sudah masuk LP, yang pasti PHPnya nanti kita akan tambahkan lagi sesuai putusan-putusan dia selama ini," tegas Eko.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menambahkan, terkait perbuatan tersangka yang kerap beberapa kali terlibat dalam aksi tindakan pidana kekerasan di kawasan Kota Bogor.
"Aksi kekerasan, arogan, premanisme tersangka YF bukan hanya kasus ini saja, bahkan juga ada beberapa kasus serupa lainnya. Aksi perilaku seperti ini harus dicegah dan ditindak tegas, sebab kalaw tidak, ini bisa membahayakan orang lain dan menjadi masalah besar untuk kedepanya. Juga ada beberapa barang-baramg bukti sudah kita amankan," tambahnya.
Lebih lanjut, atas tindakan kekerasan bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang, tersangka YF alias Yofi terjerat dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Selain itu, tersangka YF juga terjerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terjerat acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan seumur hidup," tandasnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News