Dugaan Korupsi Rp2,3 Triliun, Mapancas Tuntut Kejagung Tindak Tan Lie Pin

Korlap Aksi Ferga Azis saat diwawancara wartawan di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/03/2025).--
BogorAktual.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/03/2025), menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun yang melibatkan Tan Lie Pin alias Lili Salim.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ferga Azis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan terkait kasus tersebut dan mendapat respons positif dari Kejaksaan Agung.
"Alhamdulillah, aksi hari ini dari Mahasiswa Pancasila diterima dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Pak Herawan tadi menyampaikan bahwa laporan dari teman-teman akan ditindaklanjuti dan akan dihubungi kembali bilamana memang dibutuhkan informasi atau bukti tambahan," ujar Ferga Azis.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyoroti dugaan peran besar Tan Lie Pin dalam kasus ini, terutama terkait perintahnya kepada sejumlah orang untuk membuka rekening baru guna mengelola anggaran yang mencapai Rp135,8 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, Rp2,3 triliun. Tan Lie Pin memiliki peran besar, termasuk memerintahkan pembukaan rekening baru melalui anak buahnya, tetapi sampai saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali. Kami mempertanyakan, siapa yang melindunginya? Apakah Tan Lie Pin lebih kuat daripada hukum di Indonesia?" tegas Ferga Azis.
Mapancas juga menyoroti fakta bahwa dalam proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga tingkat kasasi, Tan Lie Pin tetap tidak tersentuh hukum, meskipun ada kesaksian yang menguatkan keterlibatannya.
"Dalam persidangan, Tan Lie Pin sendiri mengakui bahwa ia memerintahkan pembuatan rekening baru untuk mengelola dana tersebut. Selain tindak pidana korupsi, ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sini," tambahnya.
Ferga Azis menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan aksi lanjutan.
"Kami berharap Kejaksaan Agung serius dalam menindak mafia peradilan di Indonesia. Jika tidak, kami akan terus mengawal kasus ini dan melakukan aksi tambahan untuk menuntut keadilan," pungkasnya.
Mahasiswa Pancasila menegaskan dukungan penuh terhadap Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.
Mahasiswa Pancasila juga berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan agar Kejagung segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dugaan korupsi tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,34 triliun.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap individu yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mapancas