PT Dinito Jaya Sakti Diduga Cemari Setu Rawa Jejed Klapanunggal Bogor

PT Dinito Jaya Sakti Diduga Cemari Setu Rawa Jejed Klapanunggal Bogor

Warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan atas penemuan ribuan ikan yang mengapung di Setu Rawa Jejed, Kamis (17/4). -Bogor Aktual-Istimewa

BogorAktual.id – Polemik pencemaran lingkungan di Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal yang terjadi belum lama ini masih menjadi tanda tanya besar sekaligus memantik kerepotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Pasalnya, peristiwa perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan ke aliran yang bermuara ke Setu Rawa Jejed tersebut masih belum temui titik terang. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3), Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengaku sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Senin (21/4). 

Hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. 

"Kemudian pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan," kata Gantara dikutip Selasa (22/4). 

BACA JUGA:Horor! Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Klapanunggal Bogor Ditemukan Mengapung

Sebagai tindaklanjut, Gantara menuturkan, bahwa DLH bersama tim telah melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi dan Papan Peringatan di area depan perusahaan. 

Kemudian penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin disatu titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

Gantara berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. 

Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024.

"Serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023," tegasnya. 

“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” imbuh dia. 

BACA JUGA:232 PPPK Baru di Pemkot Bogor Diharapkan Rajin dan Junjung Tinggi Integritas

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News